Berita Viral - Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima uang suap dari tiga narapidana kasus korupsi yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron sekira Rp179 juta.
Berdasarkan surat dakwaan yang diterima Website Alternatif Sbobet, Wahid Husen menerima suap dari Wawan senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan suami Airin Rachmy tersebut ke Wahid Husen untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
"Pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," kata Jaksa penuntut umum mengutip dakwaan Wahid Husen.
Tak hanya itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
Dalam dakwaan disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disupiri oleh Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.
Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut. Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung.
"Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," katanya.
[ Baca Juga - " VW Investasi $50 Milyar untuk Mobil Listrik dan Swakemudi " ]
Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.
Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.
Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.
Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
No comments:
Post a Comment